Hukrim

Polres Inhil Tahan Seorang Warga Tembilahan dan Dua Warga Jambi Pelaku Penyelundupan Benih Lobster


Polres Inhil Tahan Seorang Warga Tembilahan dan Dua Warga Jambi Pelaku Penyelundupan Benih Lobster

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Sebanyak tiga pelaku ditahan terkait percobaan penyelundupan benih Lobster di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Pada Minggu (1/8/2021) lalu.

Hal itu dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).

Ia mengatakan ketiga pelaku yakni AL (36) warga Tembilahan Hulu berperan sebagai penerima benih lobster, ES (36) dan BY (37) warga Jambi, berperan sebagai pembawa benih lobster menggunakan mobil dari Kota Jambi.

Pengungkapan bermula saat anggota Unit III Tipidter mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi ilegal benih lobster di Pelabuhan Samudera.

"Anggota kami lalu melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut. Tim beserta Kanit III Tipidter Polres Inhil berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tanah merah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan perkara dimaksud," ungkapnya.

Tengah malam, tim melihat sebuah mobil yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Tanah Merah. Unit III TIPIDTER Sat Reskrim Polres Inhil bersama PersonelPolsek Tanah merah yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Merah langsung memberhentikan sebuah Mobil yang dicurigai tesebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mobil, yang ditumpangi oleh 2 orang laki - laki sebagai sopir ES dan BY, yang mana barang bawaan yang ada pada mobil tersebut di temukan 12 (dua belas) kotak styrofoam yang berisi benih Lobster terbungkus dalam beberapa plastik bening," tutur Ipda Esra.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar