Hukrim

Polsek Keritang Berhasil Ungkap TP Narkotika Jenis Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan


Polsek Keritang Berhasil Ungkap TP Narkotika Jenis Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan

KERITANG, Pesisirnews.com - Polsek Keritang Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika (TP) jenis sabu, pada Kamis (22/7/2021), bertempat di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira Desa Petalongan.

Dua terduga pelaku berinisial ST (37) dan AG (27) yang merupakan warga Desa Petalongan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Keritang.

Keduanya diamankan beserta barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira Desa Petalongan yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang kemudian diketahui berinisial ST.

Berdasarkan informasi itu atas perintah Kapolsek Keritang, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku.

"Informasi yang didapat dilapangan pelaku kembali akan melakukan transaksi shabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira. Setelah melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pelaku yang menggunakan sepeda motor, Tim langsung mengamankan 2 orang pelaku inisial ST dan AG," ungkap Kapolsek Keritang AKP Martunus S.H melalui Paur Humas Ipda Esra, S.H.

Pada saat diamankan, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh kepala dusun dan warga setempat.

"Saat penggeledahan tim menemukan barang bukti sabu dengan berat total 3,24 gram," jelasnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar