Hukrim

Sat Reskrim Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembunuhan Mandor Kebun PT MUP dalam Waktu 24 Jam

pesisirnews.com pesisirnews.com
Sat Reskrim Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembunuhan Mandor Kebun PT MUP dalam Waktu 24 Jam

Foto Kapolres Pelalawan


Pelalawan - Pesisirnews.Com - Jajaran Sat Reskrim Polres Pelalawan wajib di berikan ancungan jempol atas keberhasilan mengungkap pelaku kasus pembunuhan mandor kebun PT MUP dan berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum polres Kuantan Singingi hanya dalam waktu 24 jam saja.


Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dalam pers release bertempat di Mapolres Pelalawan, ( 30/06/2020)


AKBP Indra Wijatmiko menerangkan kronologis pembunuhan mandor kebun yang bernama Markus Gea, terjadi pada hari Kamis(25/06/2020) dengan TKP di areal perkebunan kelapa sawit PT MUP Desa Gondai, kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.


Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan yang di bantu oleh kasat Reskrim bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka Torozetulo Zebua alias Toro Zebua dikarenakan faktor dendam kepada korban " Karena tidak diberikan pekerjaan oleh korban selama empat hari menjadikan tersangka Toro Zebua sakit hati dan dendam."

Halaman :
Penulis: pesisirnews.com