Hukrim

Seorang Mahasisiwi yang Aniaya Wartawan Perempuan Divonis 6 Bulan Penjara


Seorang Mahasisiwi yang Aniaya Wartawan Perempuan Divonis 6 Bulan Penjara

Mahasiswi aniaya wartawan perempuan divonis 6 bulan penjara di PN Denpasar, Selasa (6/7/202). (Foto: PN Denpasar)

DENPASAR, Pesisirnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara enam bulan kepada Maria Christine (23) dalam kasus penganiayaan.

Mahasiswi tersebut terbukti menganiaya perempuan yang bekerja sebagai wartawan di Bali.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 bulan.

"Terdakwa dituntut selama 10 bulan penjara, namun vonisnya enam bulan," ujar Juru Bicara PN Denpasar, Gede Astawa seperti dikutip dari iNews.di, Rabu (7/7/2021).

Dia menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar