Hukrim

Sindikat Pemalsuan Dokumen dan Ijazah Disikat Aparat Kepolisian, Ini Daftar Harganya


Sindikat Pemalsuan Dokumen dan Ijazah Disikat Aparat Kepolisian, Ini Daftar Harganya

Seorang pelaku sindikat pemalsuan dokumen dan ijazah diamankan di Polda Jatim. (Foto via bangsaonline.com) 

SURABAYA, Pesisirnews.com - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang, menggelar konferensi pers tentang penjualan hasil manipulasi dan atau pemalsuan data berupa ijazah melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA).

Dilansir dari bangsaonline.com, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekitar bulan Mei tahun 2021. Dari pengungkapan kasus tersebut, Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka.

"Keduanya melakukan aktifitas Illegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis di Bid Humas polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang ini.

Sementara AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, bahwa modusnya sejak akhir tahun 2019, dua pelaku menawarkan di medsos. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

"Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu," jelas AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar