Hukrim

Tak Tangung-tanggung, KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Suap


Tak Tangung-tanggung, KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Suap

MUARA ENIM, Pesisirnews.com - 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

Penyidik KPK menetapkan 10 tersangka sebagai pengembangan atas kasus korupsi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Keenam tersangka itu sudah mendapatkan hukuman, namun masih ada terduga tersangka lainnya yang menunggu putusan hukum yakni; Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.

Juarsah saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun 10 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka, yakni Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Kamis (30/9/2021), menyebut bahwa kuat dugaan kesepuluh oknum wakil rakyat itu menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar