Hukrim

Ulah Ayah Tiri Terbongkar Setelah Istri Membuka Ponsel Putrinya yang Masih di Bawah Umur


Ulah Ayah Tiri Terbongkar Setelah Istri Membuka Ponsel Putrinya yang Masih di Bawah Umur

Ilustrasi: (Int)

SALATIGA, Pesisirnews.com - Petugas Satreskrim Polres Salatiga menangkap Tri Pratomo (37) warga Kopeng, Kecamatan Getasaan, Kabupaten Semarang.

Pelaku ditangkap lantaran diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kasubbag Humas AKP Hari Slamet Trianto mengatakan, perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah ibu kandungnya membuka telepon seluler putrinya pada 1 Juli 2021 lalu.

Ibu korban terkejut setelah membaca pesan dari suaminya yang mengajak anaknya bersetubuh.

"Selanjutnya, ibu korban menanyakan hal itu. Korban pun menceritakan perbuatan ayah tirinya," katanya, Kamis (8/7/2021).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar