International

Parlemen Bangladesh Setujui RUU Pensiun untuk Semua Warga Negara


Parlemen Bangladesh Setujui RUU Pensiun untuk Semua Warga Negara

Parlemen Bangladesh. (Kredit via somoynews.tv)

DHAKA (Pesisirnews.com) - Parlemen Nasional Bangladesh pada Selasa (24/1) telah menyetujui sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan membawa semua warga negara dewasa dapat menerima pensiun di bawah sistem pensiun yang baru.

Melansir saluran berita Bangladesh, somoynews.tv, Jumat, Menteri Keuangan AHM Mustafa Kamal yang membawa RUU tersebut ke Parlemen telah mendapat persetujuan, di mana sebelumnya RUU dilakukan uji publik hingga diverifikasi dan dikirim ke panitia seleksi proposal amandemen.

Menurut undang-undang tersebut, semua warga negara Bangladesh dari usia 18 tahun atau lebih hingga usia 50 tahun dapat berpartisipasi dalam pensiun universal berdasarkan kartu identitas nasional (KTP).

Ketentuan ini juga dibuat untuk memungkinkan orang-orang yang berusia di atas lima puluh tahun dapat mengikuti skema pensiun dengan pertimbangan khusus.

Namun, untuk mendapatkan manfaat pensiun bulanan, peserta harus membayar iuran secara terus-menerus selama minimal 10 tahun setelah bergabung dengan skema pensiun publik.

Nantinya mereka akan mendapatkan pensiun seumur hidup dari usia yang dia capai setelah 10 tahun berkontribusi dalam membayar iuran. Sedangkan pekerja Bangladesh yang bekerja di luar negeri juga dapat berpartisipasi di dalamnya.

Jumlah besaran iuran yang harus dibayar calon peserta program pensiun ini belum ditentukan.Itu akan ditentukan oleh otoritas terkait setelah undang-undang disahkan. Peserta program pensiun dapat membayar iuran secara bulanan atau triwulanan dan ada juga opsi untuk berlangganan di muka dan dengan mencicil.

Menurut rancangan undang-undang itu, para peserta program pensiun akan mendapatkan pensiun bulanan jika dia terus menerus berkontribusi setidaknya selama 10 tahun.

Pensiun akan dibayarkan terhadap deposito bersama dengan akumulasi keuntungan di dana pensiun setelah peserta mencapi usia 60 tahun dan akan mendapatkan manfaat pensiun seumur hidup. Partisipasi dalam skema pensiun ini bersifat opsional sampai pemerintah mewajibkannya.

Menurut undang-undang tersebut, jika seseorang meninggal sebelum mencapai usia 75 tahun saat pensiun, ahli warisnya berhak atas pensiun bulanan untuk periode yang tersisa (hingga usia 75 tahun dari pensiunan asli).

Jika peserta program pensiun meninggal, setidaknya 10 tahun sebelum kontribusinya diberikan, jumlah yang disetorkan akan dikembalikan kepada ahli warisnya bersama dengan keuntungannya.

Apabila uang yang disimpan di dana pensiun perlu ditarik pada tahap apa pun, peserta program pensiun dapat menarik hingga 50 persen dari uang yang disimpan sebagai pinjaman jika dia mengajukan penarikan dana. Nantinya dana yang telah ditarik oleh peserta program pensiun itu harus dibayar kembali.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar