Nasional

JK Minta Prancis dan Australia Hormati Hukum Indonesia


JK Minta Prancis dan Australia Hormati Hukum Indonesia
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Australia dan Prancis menghormati hukum di Indonesia. Indonesia, menurut JK, menjamin hak-hak para terpidana mati.

"Semua protes tetapi cuma terakhir Prancis itu mengajukan lagi PK, ya kita selesaikan itu," ujar JK di hotel Shangrilla, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015).

JK mengatakan hal ini usai membuka acara 'Tropical Landscape Summit: A Global Investment Opportunity' yang digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun JK membantah pundanaan eksekusi mati karena desakan dari Prancis dan Australia. Penundaan dilakukan karena pemerintah menghormati proses hukum.

"Kita menjalankan aturan kita, bukan menghormati negara itu. Kita harus menghormati hukum di Indonesia," terangnya.

Pihak Kejaksaan Agung telah menjatuhkan vonis mati kepada 10 orang gembong narkoba. Selain Serge Areski Atlaoui yang disebut JK tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), ada 9 terpidana mati yang akan segera dieksekusi.

9 Terpidana mati itu adalah Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).



Sumber: Detik.com
Editor:
Erick Afnando
Penulis: