Nasional

Agustus Ini SIM C Dibagi 3 Jenis, Berikut Biaya Pembuatan, Perpanjangan dan Peningkatan Golongan


Agustus Ini SIM C Dibagi 3 Jenis, Berikut Biaya Pembuatan, Perpanjangan dan Peningkatan Golongan

Ilustrasi: (KASKUS)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kepolisian berencana menerapkan penggolongan SIM C mulai bulan Agustus 2021 ini. Nantinya SIM C dibagi 3 jenis, yakni:

Pertama, untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc,

Kedua, motor di atas 250cc hingga 500cc,

Ketiga, untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Lalu berapakah biaya pembuatan SIM C 3 jenis itu?

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman, mengatakan bahwa biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief dikutip dari detik.com, Selasa (3/8/2021)

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar