Nasional

Dirjen Dukcapil Beri Penjelasan Soal NIK akan Difungsikan Jadi NPWP


Dirjen Dukcapil Beri Penjelasan Soal NIK akan Difungsikan Jadi NPWP

Ilustrasi: NIK akan difungsikan jadi NPWP. (Foto: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pembahasan mengenai NIK difungsikan jadi NPWP ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP. Kini, RUU HPP sedang dibahas dan menunggu disahkan.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan, penggabungan NIK dan NPWP ini sejalan dengan perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021.

Di mana, dalam Perpres tersebut memuat tentang NIK yang menjadi dasar pelayanan publik.

"Kalau kita mencermati perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021, di sana ada arahan Bapak Presiden."

"Pertama, NIK digunakan sebagai dasar pelayanan publik. Jadi pelayanan publik harus pakai NIK."

"Kedua, apabila penduduk punya NPWP, maka digunakan NIK dan NPWP ditambah dalam semua pelayanan publik," kata Zudan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/10/2021).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar