Nasional

Kini untuk Daerah PPKM Level 3 dan 2 Bioskop Boleh Dibuka, Simak Ketentuannya


Kini untuk Daerah PPKM Level 3 dan 2 Bioskop Boleh Dibuka, Simak Ketentuannya

Ilustrasi: Pemerintah membolehkan bioskop di wilayah PPKM Level 3 dan 2 untuk buka dengan prokes ketat. (Foto: Antara)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah membuat sejumlah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat, salah satunya memperbolehkan bioskop buka di daerah PPKM Level 3 dan Level 2.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembukaan bioskop. Di antaranya masalah kapasitas maksimal dan larangan bagi anak usia di bawah 12 tahun.

“Pada daerah level 3 dan 2, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan dan pengunjung di bawah umur 12 tahun dilarang masuk,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (14/9).

Dia mengatakan bahwa sebagaimana sektor lain operasional bioskop juga akan terintegrasi dengan sistem pedulilindungi.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar