Nasional

Mulai 12 Juli Diberlakukan PPKM Darurat di 15 Kab/Kota Luar Jawa-Bali, Simak Ketentuan Selengkapnya


Mulai 12 Juli Diberlakukan PPKM Darurat di 15 Kab/Kota Luar Jawa-Bali, Simak Ketentuan Selengkapnya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (9/7). (Tangkapan Layar YouTube Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (9/7/2021) secara virtual.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya.

Rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah:

1. Kota Bukittinggi;

2. Kota Padang;

3. Kota Padang Panjang (Sumatra Barat);

4. Kota Medan (Sumatra Utara);

5. Kota Batam;

6. Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau);

7. Kota Bandar Lampung (Lampung);

8. Kota Pontianak;

9. Kota Singkawang (Kalimantan Barat);

10. Kabupaten Berau;

11. Kota Balikpapan;

12. Kota Bontang (Kalimantan Timur);

13. Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat);

15. Kota Sorong; dan

15. Kabupaten Manokwari (Papua Barat).

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar