JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (9/7/2021) secara virtual.
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,†ujarnya.
Rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah:
1. Kota Bukittinggi;
2. Kota Padang;
3. Kota Padang Panjang (Sumatra Barat);
4. Kota Medan (Sumatra Utara);
5. Kota Batam;
6. Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau);
7. Kota Bandar Lampung (Lampung);
8. Kota Pontianak;
9. Kota Singkawang (Kalimantan Barat);
10. Kabupaten Berau;
11. Kota Balikpapan;
12. Kota Bontang (Kalimantan Timur);
13. Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat);
15. Kota Sorong; dan
15. Kabupaten Manokwari (Papua Barat).
Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).