Nasional

Reaksi PDIP Soal 'Soeharto Guru Korupsi' Ahmad Basarah Dipolisikan

pesisirnews.com pesisirnews.com
Reaksi PDIP Soal 'Soeharto Guru Korupsi' Ahmad Basarah Dipolisikan

Pesisirnews.com-Wasekjen PDIP Ahmad Basarah dipolisikan gara-gara pernyataan Soeharto Guru Korupsi.
Tak tanggung-tanggung, laporan masuk ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim
Mabes Polri atas dugaan pidana penghinaan juga dikriminasi ras dan
etnis.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi santai. Ia menilai aksi lapor polisi akibat suatu pernyataan merupakan hal biasa terjadi di negara berdemokrasi.


"Hal biasa, jangankan digugat, diserang saja udah biasa," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (4/12).


Sikap santai Hasto bukan tanpa sebab. Ia kukuh pernyataan Ahmad
Basarah berdasarkan data-data yang dimiliki. Tim advokat sudah siap
mendampingi proses hukum Basarah.


"Yang bela dari daerah banyak, tim advokat-advokat dari daerah
(dampingi) bapak Ahmad Basarah. Tadi disampaikan kan tadi tahun 98, mau
data-data apa lagi, sudah banyak," katanya.


Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dipolisikan di Polda Metro Jaya. Laporan
itu terkait pernyataannya Basarah yang menyinggung nama Presiden Ke 2
RI Soeharto di media sosial, Senin (3/12) malam.


Ahmad Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy
atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan 15 UU No. 1
Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


"Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media. Menyebut Soeharto
Bapak Korupsi dan Guru Korupsi," ujar kuasa hukum Rizka Priandy,
Heryanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,
Senin (3/12) malam.


Tak lama berselang, Basarah kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Anhar.


Laporan Anhar ini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 3
Desember 2018.


Kali ini,Ahmad Basarah
diduga melakukan tindak pidana penghinaan, penyebaran berita bohong
(hoaks) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUHP.

Penulis: Haikal

Sumber: Merdeka.com