Politik

Jadwal Kampanye di Batasi Hingga 5 Desember 2015


Jadwal Kampanye di Batasi Hingga 5 Desember 2015
foto : net
Ilustrasi Kampanye

DUMAI, PESISIRNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Dumai membatasi jadwal kampanye bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai
pada Pilkada Dumai 2015 hingga 5 Desember mendatang atau sekitar 105 hari.


" Jadwal kampanye bagi calon walikota dan wakil
walikota Dumai pada Pilkada Dumai 2015 dibatasi hingga 5 Desember 2015," ujar
Ketua KPU Kota Dumai Darwis, usai membuka Karnaval Kampanye Damai dikantor KPU
Jalan HR Soebrantas Dumai belum lama ini.



Lanjutnya, jadwal kampanye yang ditetapkan KPU sudah
disepakati oleh masing-masing perwakilan calon walikota dan wakil walikota
Dumai pada Selasa (25/08) lalu usai pencabutan nomor urut masing-masing
kandidat.



" Untuk itu kami berharap masing-masing calon mentaati
jadwal dan aturan kampanye yang sudah disepakati bersama-sama," harapnya.



Masih kata Darwis, Karnaval Kampanye Damai pada Kamis
(27/08) merupakan hari pertama kampanye yang diselenggarakan oleh KPU diikuti
lima kandidat yaitu Muhammad Ikhsan dan Yanti Komala Sari, Zulkifli AS dan Eko
Suharjo, Amris dan Sakti, Abdul Kasim dan Nuraini serta Agus Widayat dan Maman
Sufriadi.



" Melalui kesempatan itu masing-masing calon diberi
kesempatan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat secara bersama-sama,"
imbuhnya.



Terakhir, Darwis berpesan agar seluruh kandidat dan
partai pengusung berkomitmen mentaati deklarasi damai yang telah dibacakan dan
ditandatangani oleh seluruh calon walikota dan wakil walikota Dumai, yaitu
berkomitmen untuk melaksanakan kampanye damai serta mengikuti proses pemilu
secara sehat tidak saling menjatuhkan, tidak ada kampanye hitam, semua itu
untuk menjaga kamtibmas dalam rangka mensukseskan Pilkada Dumai 2015.



Sementara, Komisioner KPU Dumai, Robby Aslam
menambahkan ada beberapa jenis kampanye yang akan dilaksanakan masing-masing
calon dalam Pilkada tahun ini, diantaranya kampanye dialogis dan kampanye
terbuka.



" Jadwal kampanye terbuka dan dialogis sudah kami
tetapkan bersama seluruh tim dari masing-masing calon walikota dan wakil
walikota Dumai agar kampanye yang dilakukan masing-masing calon tidak bentrok,"
urainya.



Dan dari hasil kesepakatan tersebut masing-masing
calon tidak boleh mengajukan kampanye dihari yang sama, hal ini dilakukan untuk
menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan seperti terjadinya bentrok antar
pendukung dari masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Dumai
2015.



Masih kata Robby Aslam, untuk kampanye terbuka
masing-masing calon dibatasi satu kali, sedangkan kampanye dialogis ditaksir
maksimal 20 kali hingga 5 Desember 2015.



Selain itu masing-masing calon tidak dipernolehkan
memasang baleho atau umbul-umbul atau Alat peraga Kampanye (APK) lainnya
dijalan-jalan protokol dan tempat lainnya kecuali di posko, dan pemasangan APK
diposko harus mendapat persetujuan KPU dan dipasang sesuai dengan aturan yang
berlaku yaitu berdasarkan PKPU 2015.



Lanjutnya, sebab untuk APK sudah difasilitasi oleh KPU
dan KPU yang akan mengaplikasikannya sebagai upaya mensosialisasikan kepada
masyarakat.



" Untuk itu kami berharap masing-masing calon agar
mentaati aturan yang berlaku sesuai dengan PKPU 2015," harapnya. (CP)

Penulis: