Parlemen

Gerbang DPR Dipasang Spanduk "Covid-19 Dilarang Masuk", Apa Maksudnya?


Gerbang DPR Dipasang Spanduk "Covid-19 Dilarang Masuk", Apa Maksudnya?

JAKARTA, Pesisirnews.com - Spanduk besar berwarna merah dengan tulisan "Covid-19 Dilarang Masuk" terbentang di depan gedung DPR.

Dengan tulisan berwarna putih dan berlogo DPR, spanduk tersebut terpasang di dua titik akses Kompleks Parlemen.

Spanduk pertama terbentang di Gerbang Utama Gedung MPR/DPR/DPD, yang berada di Jalan Gatot Subroto, DKI Jakarta.

Sementara spanduk lain terbentang di Gerbang Masuk di Jalan Gelora, depan Perbakin.

Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI menjelaskan maksud pemasangan spanduk tersebut sebagai pengingat untuk para pekerja di lingkungan DPR.

Diketahui, kasus positif Covid-19 yang meroket selama beberapa hari terakhir menjadi cambuk agar protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar