Peristiwa

Akhirnya Mendagri Mencabut Intruksi Pakaian Dinas ASN Yang salah Satunya Soal Jilbab

pesisirnews.com pesisirnews.com
Akhirnya Mendagri Mencabut Intruksi Pakaian Dinas ASN Yang salah Satunya Soal Jilbab
Pesisirnews.com-Instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo terkait pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) yang salah satunya soal jilbab menimbulkan pro dan kontra. Tjahjo akhirnya mencabut instruksi itu.


"Dicabut. Kita menerima masukan masyarakat, pak menteri merespons dan kita cabut, tidak berlaku," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).


Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo pada 4 Desember 2018.


Instruksi ini mengatur cara berpakaian ASN laki-laki dan perempuan di lingkungan Kemendagri. Salah satu poinnya untuk ASN perempuan adalah 'Bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas'.


Kemendagri menegaskan aturan itu sebenarnya hanya untuk kalangan internal. Sejak diteken hingga hari ini, tidak ada pula protes dari ASN di kalangan internal Kemendagri.


"Tidak ada (protes internal). Ini sebenarnya untuk mengatur kerapian, ketertiban, dan kedisiplinan secara internal. Ini tidak berlaku untuk daerah, hanya internal. Tulisannya tidak menyatakan dilarang dan wajib," ucap Hadi.

Penulis: Haikal

Sumber: portal-bersama