Peristiwa

Terjaring Operasi Yustisi Gabungan di Depan Mapolres Rohil, 30 Pelanggar Didenda


Terjaring Operasi Yustisi Gabungan di  Depan Mapolres Rohil, 30 Pelanggar Didenda
Photo : Dok. Polres Rokan Hilir
ROKAN HILIR


Peisisrnews.com - Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 bersama TNI dan Satpol PP di depan Mapolres Rohil, Kamis (22/4/2021).

Dalam operasi itu, sebanyak 30 pelanggar Prokes terjaring petugas.

Operasi gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Rohil dipimpin Wakapolres Kompol. James IR. Rajagukguk, MH, SIK didampingi Kasat Pol PP Suryadi, SP, Kasat Reskrim AKP. Febriandy, SH, SIK, KBO Satbinmas Iptu. S. Damanik, dan Ipda. S. Siregar selaku Pawas juga para personel TNI/Polri, dan Satpol PP.

Sebanyak 30 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring diberikan sanksi yakni, sanksi sosial 11 orang, denda di tempat dengan sanksi Rp100 ribu sebanyak 12 orang, dan tujuh orang pelanggar yang mengikuti sidang pengadilan dengan hasil putusan denda Rp50 ribu.

Halaman :
Penulis: Rilis/BudiMan

Editor: Admin