Tembilahan,PESISIRNEWS.COM -Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Inhil, Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Inhil,Jalan Subrantas Tembilahan, Senin (20/7/2020).
.Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Inhil, Jalan Subrantas Tembilahan, Senin (20/7/2020).

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang terdiri dari 5 Ranperda berdasarkan Propemperda Kabupaten Inhil Tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Inhil Nomor 10/KPTS/DPRD/2019 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tahun 2020 dan 1 Ranperda di luar Propemperda Kabupaten Inhil berdasarkan Surat DPRD Nomor 451/DPRD/VII/2020 perihal Persetujuan Pembahasan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2020.
Ke-6 Ranperda tersebut ialah:

1) Ranperda Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019
2) Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
3) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
4) Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
5) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2038
6) Pembentukan Badan Hukum dan Pendirian PD BPR Gemilang
