Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan Pemerintahan, alat ukur untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan otonomi Daerah dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Untuk itu Sekda mengimbau agar proses penyusunan LPPD dilakukan secara baik dan benar dan disertai data pendukung yang akurat sehingga data yang diperoleh bersifat valid dan akuntabel.
“Saya menhimbau agar kepala OPD juga proaktif meninjau stafnya, agar dalam penyusunan LPPD dapat disusun secara baik dan benar, diserta dengan data pendukung yang akurat,†imbaunya (DiskominfoKampar/wan).
Penulis: Pesisirnews.com