Daerah

DPRD Hearing Gojek dan Dishub Pekanbaru


DPRD Hearing Gojek dan Dishub Pekanbaru
PEKANBARU - Keberadaan ratusan ojek
online atau dikenal dengan Gojek diketahui tidak mengantongi izin
operasional dari pihak pemerintah kota Pekanbaru alias ilegal, namun
tetap nekat beroperasi meski hanya mengantongi izin dari pemerintah
pusat.



Menyikapi hal ini, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan segera memanggil
pihak Pemko dalam hal ini Dinas Perhubungan dan pihak Gojek untuk
menindaklanjuti persoalan tersebut.



"Nanti kita akan jadwalkan pemanggilan Dishub dan PT yang menaungi
Gojek ini, agar keberadaan gojek memiliki payung hukum di Kota
Pekanbaru, jangan nanti ada pihak-pihak yang mengaku keberatan, ini
perlu disosialisasikan oleh SKPD terkait," ungkap Ketua Komisi IV DPRD
Kota Pekanbaru, Roni Amriel, Selasa (9/5/2017).



Menurut Politisi Golkar ini, dari komunikasi yang dikukan oleh Komisi
IV, diketahui Dishub belum memberikan rekomendasi apa-apa, sementara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) juga
baru mengeluarkan SIUP dan SITU, sementara izin operasional belum diurus
sama sekali oleh pihak Gojek.



"Kita minta harus ada tindakan, karena semua kegiatan usaha yang ada di
Pekanbaru ini harus ada izin, makanya kita akan panggil pihak Dishub
dan Gojek-nya, karena harus ada persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi, apakah kendaraan roda dua ini termasuk kendaraan angkutan umum
atau tidak, nanti kita hearing dan dalam rapat nantinya akan muncul
semuanya," pungkas Roni.
Penulis: