Daerah

Gelapkan CPO 28 Ton, BED Diringkus Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah


Gelapkan CPO 28 Ton, BED Diringkus Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah

Bagan Batu, Pesisirnews.com - Pelarian BED (46) yang merupakan supir truk tangki pengangkut minyak CPO milik CV Jasa Sahabat Abadi akhirnya harus berakhir setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah dari tempat persembunyiannya di Afdeling IV PTPN 3 Sei Kebara, Kecamatan Torgamba, Kab. Labuhan Batu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (17/9/19).


Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan Polisi yang dilakukan oleh pihak CV Jasa Sahabat Abadi atas penggelapan minyak CPO oleh tersangka BED dari data yang dirangkum di Polsek Bagan Sinembah, Selasa (17/9) malam.


Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nur Rahim SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terlapor tersangka pelaku penggelapan minyak CPO sebanyak 1 truk tangki.


Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah bahwa kronologisnya terjadi pada hari Senin (15 Juli 2019) sekira pukul 12.00 wib, pada saat di Jln Lintas Riau - Sumut Km 17, Kep. Pasir Putih, Kec. Bagan Sinembah, Kab Rokan Hilir (Rohil) tepatnya di Rumah makan Utami sebanyak 28 Ton Minyak CPO yang digelapkan oleh BED yang merupakan warga Jl. Sisinga Mangaraja, Kep, Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil dan selaku supir truk tangki minyak CPO tersebut, yang seharusnya membawa mobil beserta muatan CPO sebanyak 28 Ton itu ke Dumai.


Namun, terlapor menggelapkan seluruh muatan CPO dan melarikan diri pada tanggal kejadian, atas kejadian tersebut CV. JASA SAHABAT ABADI mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000 juta ( Tiga ratus juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut tersebut kepolsek Bagan Sinembah guna penyelidikan lebih lanjut.


Dijelaskan lagi oleh Iptu Nur Rahim SIK, guna menindak lanjuti kejadian tersebut, pada hari Selasa (17 September 2019), kemudian Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim SIK menyelidiki keberadaan terlapor.


Dan diketahui, terlapor berada di Perkebunan Afdeling IV Sei Kebara, Kab. Labusel - Sumut, sesampainya Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah di tempat persembunyian BED, yang terlihat berada di dalam rumah.


"Terlapor di dalam rumah dan sedang menonton televisi, langsung kita melakukan penggerebekan dan menangkap terlapor, selanjutnya terlapor kita bawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut lagi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah. (Budiman)

Penulis: admin