Daerah

Terkait Penerapan KIA, Disdukpencapil Inhil Tunggu SK Mendagri


Terkait Penerapan KIA, Disdukpencapil Inhil Tunggu SK Mendagri
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), MJ Verman
PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Terkait penerapan Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), MJ Verman kepada pesisirnews.com saat diwawancarai di Tembilahan, Rabu (24/2/2016).

"KIA merupakan Program Pemerintah Pusat yang merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kebijakan dikeluarkan oleh pusat, sedangkan kami di daerah hanya fokus pada teknis pelaksanaan. Berdasarkan hasil pertemuan di pusat, pada tahap awal KIA akan diterapkan di 50 Kabupaten/kota se-Indonesia. Tapi, sampai saat ini belum ada Surat Keputusan Mendagri untuk penerapan KIA ini," terangnya.

Lebih lanjut, Ia mengharharap agar Kabupaten Inhil termasuk dari 50 Kabupaten/kota sebagai daerah yang ditunjuk untuk menerapkan KIA pada tahap awal tahun ini.

"Menurut informasi yang beredar, Kabupaten Inhil termasuk dari ke-50 daerah tersebut. Artinya di Riau, Inhil menjadi satu-satunya daerah yang ditunjuk dalam penerapan KIA. Ya, mudah-mudahanlah Inhil dapat ditunjuk," ujar Verman.

"KIA akan diberikan kepada anak mulai dari umur 0-17 tahun. Selain dapat digunakan sebagai kartu identitas, kartu ini dapat memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Jadi anak lahir itu sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan  melalui kartu itu Anak-anak yang memiliki KIA akan mendapatkan diskon jika membeli buku, kemudahan berobat ke rumah sakit, maupun mendaftar ke sekolah yang baru tanpa harus menunjukkan KK (Kartu Keluarga) dan mengajak orangtuanya," tutupnya.(Adv/ZIZ)
Penulis: