Daerah

Bhabinkamtibmas Bojongkantong Awasi Pendistribusian Bansos JPS


Bhabinkamtibmas Bojongkantong Awasi Pendistribusian Bansos JPS

Polers Banjar melalui Bhabinkamtibmas melakukan pengawasan pendistribusian Bansos JPS. Foto: Dok./nier/Pesisirnews.com.


BANJAR, Pesisirnews.com - Polres Banjar Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Bripka Dedi Wahyudi bersama Bhabinsa dan Satpol PP melakukan pengawasan pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS), Minggu (4/10/2020).

Pendistribusian Bansos Covid 19 Kota Banjar berupa beras 1 karung seberat 15 Kg dan uang tunai sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) yang diberikan kepada masyarakat Kelurahan Bojong Kantong. Adapun total beras bantuan yang akan dikucurkan sebanyak 1408 karung.

“Kepedulian Polri dalam mengawasi segala bentuk Bansos yang akan diterima oleh masyarakat wajib diawasi pendistribusiannya hingga samapai ke masyarakat penerima Bansos,” kata Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Langensari AKP Sarbini.

Pendistribusian Bansos dimulai dari hari Jumat (2/10/2020), sampai selesai.

Disamping mengawasi pendistribusian Bansos , Bhabinkamtibmas memberikan sosialiasi cara mencuci tangan yang baik dan benar dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir, mengenakan masker dan selalu menjaga kesehatan ketika keluar rumah karena setiap hari ada razia masker,” kata Kapolsek.

“Yang terpenting untuk menghindari penyebaran virus Covid 19 di lingkungan masyarakat, harus membiasakan melaksanakan 3M 1T yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak minimal 1.5 meter dan tidak berkerumun,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini Bhabinmas menjelaskan kepada masyarakat bahwa ada Operasi Yustisi dimana masyarakat wajib mematuhi protol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker karena sanksi sudah diberlakukan bagi para pelanggar atau warga yang kedapatan tidak memakai masker.

“Sanksinya ada macam-macam, ada yang bersifat administrasi berupa denda sesuai Peraturan Daerah, ada yang sifatnya pendekatan sosial seperti teguran atau sanksi fisik kerja di tempat sosial,” pungkasnya.


Penulis: Nier
Penulis:

Editor: Anjar