Daerah

Cawalkot Petahana Dumai Ditetapkan sebagai Tersangka TP Pilkada oleh Sentra Gakkumdu


Cawalkot Petahana Dumai Ditetapkan sebagai Tersangka TP Pilkada oleh Sentra Gakkumdu

Ilustrasi: Pilkada 2020 (KPU)

DUMAI, Pesisirnews.com - Calon Wali Kota (Cawalkot) Dumai, Eko Suharjo, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana (TP) Pilkada oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai.

Cawalkot Dumai yang juga petahana Wakil Wali Kota Dumai itu diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanyenya di Pilkada Dumai.

“Benar, kita menetapkan Eko Suharjo salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka tindak pidana Pilkada,” kata Koordinator Gakkumdu Kota Dumai, Agung Irawan seperti dikutip detik.com, Selasa (20/10/2020).

Agung mengungkapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Dumai terkait kasus Eko sudah diterima pada Senin (19/10/2020) kemarin. SPDP itu merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu yang diteruskan ke polisi.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar