Hukrim

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Kasus Peredaran Gelap Narkoba


Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati dalam kasus peredaran gelap narkoba. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA BARAT (Pesisirnews.com) - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, menjalani sidang tuntutan kasus peredaran gelap narkoba, Kamis (30/3) di pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat.

Jaksa menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Teddy Minahasa dalam kasus penjualan barang bukti sabu. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas dan meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual dan meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolda Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.

Hal memberatkan Teddy di antaranya yaitu, dia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Teddy.

Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar