Daerah

Dalam Waktu 1 X 24 Jam, Polsek Reteh Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curat


Dalam Waktu 1 X 24 Jam, Polsek Reteh Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curat

FO (22) pelaku Curat di Pulau Kijang Kec. Reteh diamankan di Polsek Reteh. Foto: Dok./Pesisirnews.com.

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Seorang Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial FO (22) berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Reteh, Minggu (25/10/2020).

FO ditangkap atas laporan dari Hadi Saputra Bin Selamet (37), yang bekerja sebagai Karyawan PLN, beralamat di l Lorong Serai Parit RT.002 / RW.007 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragir Hilir (Inhil), Riau.

Adapun peristiwa pencurian itu dialami Hadi pada Jum'at (24/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, diamana saat itu dia dan temannya sedang beristirahat tidur di dalam posko PLN tersebut.

Ketika pelapor bangun tidur sekitar jam 5.00 WIB, dirinya melihat 2 (dua) unit handphone yang sebelumnya diletakkan di atas kasur tempat tidur sudah tidak ada lagi (hilang).

Selanjutnya, korban pada Minggu (25/10/2020), sekitar jam 15.00 WIB melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Reteh.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar