Daerah

Kabar Gembira, Bupati Inhil Instruksikan BKAD Cairkan Hak ASN, Guru Kontrak Provinsi dan Perangkat Desa


Kabar Gembira, Bupati Inhil Instruksikan BKAD Cairkan Hak ASN, Guru Kontrak Provinsi dan Perangkat Desa

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Berita gembira bagi ASN d ilingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil), menjelang cuti lebaran per tanggal 19 April 2023, Bupati Inhil HM. Wardan memberikan instruksi secara langsung kepada BKAD dan dinas terkait untuk membayarkan beberapa hak ASN, gaji guru bantu kontrak provinsi dan gaji perangkat desa.

Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023, tunjangan hari raya (THR) dan gaji ktiga belas yang anggarannya bersumber dari APBD Inhil bagi PNS dan PPPK terdiri dari:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan jabatan dan tunjangan umum

5. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan sesuai pangkat jabatan dan kelas jabatan.

Tunjangan hari raya (THR) bagi ASN dan PPPK telah dibayarkan oleh Pemkab Inhil pada 11 April 2023. Dengan telah dibayarkannya THR tersebut, Bupati Inhil HM. Wardanmengharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi semakin meningkat terutama para pedagang lokal.

Selain Tunjangan Hari Raya (THR), Pemkab Inhil juga telah membayarkan gaji guru bantu kontrak provinsi per tanggal 12 April 2023 selama empat bulan dari Januari sampai April 2023 yang menyasar kepada 344 orang guru TK, SD dan SMP sederajat.

Selanjutnya Pemkab Inhil juga akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan dibayarkan sejumlah tiga bulan dari Januari sampai Maret 2023 ditambah 50 persen TTP untuk tambahan THR.

"Pembayaran TPP ASN ini memerlukan proses dan waktu, karna harus mendapatkan persetujuan dari kementerian dalam negeri berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menyatakan pembayaran akan dilaksanakan pertanggal 13 April 2023 sebelum cuti bersama lebaran 1444 Hijriah," ungkap Bupati HM. Wardan.

Dan untuk pembayaran gaji perangkat desa, meliputi kepala desa, sekdes, perangkat desa, BPD dan kepala dusun juga akan dibayarkan selama tiga bulan terhitung Januari sampai Maret 2023 sebelum libur lebaran melalui verifikasi dan rekomendasi dari Dinas PMD.

Dari beberapa hal yang di bayarkan tersebut, Bupati Inhil HM. Wardan mengimbau agar dapat membelanjakan uang yang didapat kepada pedagang lokal maupun para petani lokal yang ada di daerah masing-masing.

“Hal ini akan dapat memberi gairah perekonomian secara mikro dan akan berdampak pada perputaran uang pada masyarakat Kabupaten Inhil menjelang Lebaran,” pungkasnya.

(PNC/rls)

Penulis:

Editor: Anjar