Daerah

Kejati Riau Dalami Keterangan Saksi dan Alat Bukti Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kampar


Kejati Riau Dalami Keterangan Saksi dan Alat Bukti Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kampar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Muspidauan SH.M.Hum. (dok) 

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih menyusun tahap pemberkasan terhadap 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kepala Kejati Riau, Mia Amiati SH. MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Muspidauan SH.M.Hum mengatakan pemberkasan yang dilakukan penyidik sudah mendekati selesai.

"Secara umum proses sudah hampir selesai , kita tinggal merapikan berkas dan itu kan masih ada analisa, ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/1/2021).

Ia menjelaskan, setelah berkas dikirim ke JPU, selanjutnya diteliti maksimal 14 hari. Jika berkas dinyatakan lengkap, tahap berikutnya baru pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU.

Ketika di tanya kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus ini, Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar ini mengaku, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan ahli.

“Sementara ini masih fokus pada pemberkasan dan perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Kejati Riau telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka telah dijebloskan ke penjara, Kamis (10/12/2020).

Keempat tersangka adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, serta dari pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru Kelas I Pekanbaru. Untuk penahanan pertama dilakukan selama 20 hari.

Keempat tersangka dinilai paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan dengan dana Rp 9 miliar lebih.

Selama proses penyidikan, jaksa penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi. Selain empat tersangka, pemanggilan dilakukan kepada Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal, dan Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal.

“Selain itu, anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sari Manaon, Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra, juga telah menjalani proses yang sama, yakni menjalani pemeriksaan oleh Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau,” pungkasnya. (Am/wan)

Penulis: Irwan Nur

Editor: Anjar