Tersangka berinisial MY, saat itu menjabat salah satu Kabid di Dinas PUPR. MY terjerat kasus korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) antara Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016.
Dari pantauan media, Tersangka datang ke kantor Kejari Pelalawan sekitar pukul 10.00 WIB didampingi penasehat hukumnya, Ilhamdi, SH, MH, langsung menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus.
Sekitar 4 Jam MY menjalani pemeriksaan diruang pidsus akhirnya tersangka keluar sudah memakai rompi berwarna ungu ciri khas Pidsus. Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH, MH, mendampingi tersangka menuju mobil yang sudah disiapkan untuk dititip di Lembaga Pemasyarakatan (LB) Sialang Bungkuk di Pekanbaru.
Penulis: pesisirnews.com