Pesisirnews.com- Polsek Bangko Pusako mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu seberat 1,03 gram dan 0,08 gram, Jumat (30/4/2021) malam, dari dua pelaku yakni, Ag, IJ, dan Ba.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, Senin (3/5/2021), awalnya personel Unit Reskrim bersama piket SPK melaksanakan KRYD di depan Mako Polsek Bangko Pusako di Jln. H. Annas Maamun, Kel. Bangko Kanan, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rohil.
Ketika sedang operasi, melintas dua pria yang tidak memakai masker mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BM6821WH, sehingga diberhentikan oleh petugas.
Kedua pria tersebut berhenti dan turun dari sepeda motornya. Saat itu polisi menanyakan kenapa tidak memakai masker akan tetapi laki-laki tersebut merasa gugup.
Karena curiga, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus rokok di dalam kantong celana dan pada rokok tersebut terdapat satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu.
Penulis: Rilis/BudiMan
Editor: Admin
-
Daerah
-
Daerah
-
Daerah
-
Hukrim
-
Politik
-
Politik