Daerah

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Pengedar Sabu asal Sumut


Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Pengedar Sabu asal Sumut

TS, tersangka pengedar sabu asal Sumut jalani pemeriksaan di Polres Pelalawan. (Kredit Foto : Dav/Pesisirnews.com)

PELALAWAN, Pesisirnews.com -Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Satuan Reseserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menjadi pengedar sabu di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kedua Pelaku ditangkap di Jalan Koridor Rapp, Sabtu (29/08/2020) sekira pukul 07.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan adanya informasi bahwa di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras sering terjadi transaksi narkotika.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berangkat dari informasi masyarakat ini, tim yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku di TKP

Hasilnya, tim Satres Narkoba berhasil mengamankan dua pelaku berinisial TS, warga Porsea Batu, Provinsi Sumut dan satu lagi SS, warga Aek Kanopan.

“Dari kedua tersangka ditemukan 5 paket sabu dengan berat kotor 2,65 gram. 1 Unit Hp Samsung, 1 bal plastik bening klip merah,1 buah timbangan dan 1 bungkus kotak rokok Sampoerna. Mereka kami amankan dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ujar IPTU Edy kepada Pesisirnews.com, Minggu (30/08/2020).

Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku sebagai pengedar. Mereka mengaku jika barang haram itu didapat dari seseorang berinisial TB.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Saat ini TS dan SS sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Dav)

Penulis:

Editor: Anjar