Hukrim

5964 Botol Miras Ilegal Di Musnakan,ini Kronologis Penangkapannya

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
5964 Botol Miras Ilegal Di Musnakan,ini Kronologis Penangkapannya
PESISIRNEWS.COM-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa minuman keras atau Miras Ilegal hasil penindakan,di halaman KPPBC TMP C Tembilahan,jalan sudirman Tembilahan Rabu 04/09/2019.

Sebanyak 5964 botol miras berbagai merek di musnakan dengan cara menggiling menggunakan alat berat di saksikan oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan,Anton Martin,Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Susilo,Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nurmala Sinurat,Kalapas Kelas II A Tembilahan Agus Pritianto dan Sejumlah Jajaran Kepolisian Resor Inhil.


Kepala KPPBC TMP C Tembilahan,Anton Martin mengungkapkan,pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil penindakan pada tgl 4 maret lalu di daerah perbatasan Inhil- Jambi,tepatnya di daerah selensen,saat itu di katakan Anton Martin,pihak Bea dan Cukai menangkap 1 unit Truk yang bermuatan miras Ilegal.


Tanggal 5 kita segera melakuman penyidikan,kami bermonsultasi dengan kajari,tanggal 25 kami tangkap Bosnya yang di Jakarta,tgl 29 april perkaranya di nyatakan telah lengkap oleh kejaksaan Negeri tembilahan dan di proses penuntutan di pengadilan,kata Anton.


Anton menuturkan,2 terpidana yang merupakan anak buah dan bos dalam kasus penyeludupan minuman keras ilegal divonis 1 tahun penjara oleh pihak pengadilan Negeri Tembilahan.



Kami dari Bea dan Cukai menyampaikan apreseasi kepada jajaran kejaksaan Negeri atas proses penanganan perkara tindak pidana di bidang Cukai,kata Anton.


Anton mengutarakan,kedua terpidana kasus penyeludupan miras ilegal berasal dari daerah yang berbeda,dimana salah seorang yang bertugaz sebagai supir berasal dari Medan,sedangkan seorang lagi yang berstatus sebagai Bos berasal dari Jakarta.



Anton mengatakan,1 truk minuman keras ilegal rencananya akan diseludupkan ke daerah Jawa,masuknya minuman keras ilegal yang di impor ini,di duga melalui pelabuhan tikus dan lnatas dilakukan proses bongkar muat untuk kemudian di kirim ke tujuan.



Saat proses bongkar muat,kebetulan kami dapat Informasi,kita monitor sampai pada titik yang tepat kami melakukan penindakan,kami juga berkoordinasi dengan kapolres Inhil untuk pengamanan dan beliau menurunkan Tim nya untuk mengamankan dari selensen sampai ke kantor kami di tembilahan,tutup Anton.




Susilo Kajari Inhil,Ribuan botol Miras ilegal yang di musnahkan bernilai Rp 4,1 miliar dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp 9 miliar



Susilo menuturkan,ribuan miras ilegal merupakan hasil tangkapan atas pelanggaran di bidang cukai,2 orang di nyatakan bersalah dan saat ini sudah di tetapkan terpidana setelah melalui proses penyidikan oleh pihak Bea dan Cukai.



"Alhamdulillah,telah di lamuman pemusnahan barang bukti berupa minuman keras hasil tangkapan dari 2 terpidana perkara cukai saat ini,sidah di penjara,imbuh Susilo.(***).




Penulis: Zanoer