Hukrim

Curi Buah Sawit PT Salim Ivomas Pratama, 2 Remaja di Rohil ini Diamankan Polisi

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Curi Buah Sawit PT Salim Ivomas Pratama, 2 Remaja di Rohil ini Diamankan Polisi
Bagan Batu - Dua remaja berinisial DS (16) dan rekannya MTG (16) warga Balam Kec. Balai Jaya, Kab. Rohil, Provinsi Riau ini terpaksa digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Salim Ivomas Pratama.

Selain telah mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 18 tandan buah kelapa sawit, 3 unit sepeda motor yaitu 1 unit spd motor Honda Revo, 1 unit sepeda motor Honda Kharisma, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Legenda dan 2 buah keranjang along-along (keranjang gandeng, red) berdasarkan data yang berhasil dirangkum dari Polsek Bagan Sinembah, Ahad (15/9).

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nur Rahim SIK membenarkan tentang diamankannya 2 pelaku pencurian TBS milik PT Salim Ivomas Pratama tersebut.

Kanit Reskrim ini juga memaparkan kronologis kejadian tersebut berdasarkan dari keterangan pelapor dan para saksi-saksi bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Jumat (13/9/2019) sekira pukul 20.21 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Jalan Blok perkebunan Kayangan PT. Salim Ivomas Pertama Dusun Kayangan Desa Balam Jaya Kec. Balai jaya Kab. Rokan hilir tepatnya di Blok A45.

Kejadian berawal pada saat pelapor (Sarles Hutabalian, 53 tahun) beserta rekannya Marcopolo Padang dan Budi Harto melakukan pengintaian mulai pukul 17.00 Wib di areal tersebut karena telah mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tandan buat sawit akan mengambil buah yang sudah dipanen oleh karyawan dan sudah terletak di TPH.

Lalu pelapor bersama rekannya berjaga - jaga di jalan perlintasan pelaku pencurian masuk areal perkebunan, dan dari kejauhan berjarak lebih kurang 50 meter, pelapor bersama rekannya melihat sebanyak 3 unit sepeda motor dengan jenis / merek : Honda Revo, Honda Astrea legenda, Honda Kharisma tanpa nopol sambil membawa keranjang yang di dalamnya terdapat tandan buah kelapa sawit.

Kemudian langsung diberhentikan dan pelapor bertanya kepada ketiga pelaku dan mereka menjawab buah tersebut dari areal G53 kemudian pelapor bersama rekannya langsung mengamankan ketiga pelaku beserta 3 unit sepeda motor, 2 buah keranjang dan 18 tandan buah kelapa sawit yang diangkut oleh 3 unit sepeda motor tersebut.

Dijelaskan, ketika mangamankan barang bukti ke mobil Patroli kebun, salah seorang pelaku berinisial S dan kedua pelaku beserta barang bukti untuk diamankan karena takut, kedua pelaku melarikan diri, atas kejadian tersebut PT Salim Ivomas Pratama merasa kehilangan dan dirugikan sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), "kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut lagi," pungkas Nur Rahim. (bud)
Penulis: Pesisirnews.com