Hukrim

Hanya Hitungan Jam, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ungkap Pelaku Curanmor

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Hanya Hitungan Jam, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ungkap Pelaku Curanmor

Bagan Batu - Seorang pria, HG (24) warga Suka Rukun, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah digelandang ke Polsek Bagan Sinembah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukannya di Jl Bagun Rejo II, RT 003 / RW 002, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kec. Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rohil.

loading...




Informasi yang dirangkum dari Polsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa aksi curanmor yang dilakukan oleh HG pada hari Kamis (17/10/19) Subuh, sekira pukul 05.00 Wib di teras rumah korban Jhoni Irawan Tarigan (30) warga Bagun Rejo II, RT 003 / RW 002, Kel.Bagan Sinembah Kota, Kec. Bagan Sinembah Raya, Kab. Rohil.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim SIK membenarkan tentang pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kamis (17/10).

"Ya benar, kita berhasil mengungkap pelaku curanmor yang terjadi di Kelurahan Bagan Sinembah Kota. Wajah pelaku kita ketahui setelah kita melihat dari rekaman CCTV milik korban," cetus Iptu Nur Rahim yang juga akrab dengan sapaan Baim tersebut.

Dijelaskannya, peristiwa curanmor itu sendiri terjadi pada Kamis (17/10) pagi Subuh, korban (Pelapor) bagun dan akan berangkat untuk Sholat Subuh dan hendak menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkirkan di teras rumahnya, namun ternyata, sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada ditempat.

Kemudian, pelapor berusaha mencari di sekeliling rumah, akan tetapi tidak juga ditemukan. Selanjutnya, dari kejadian itu, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV dari rumah pelapor, Kamis (17/10) sekira pukul 12.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk mencari pelaku tersebut yang diketahui dari hasil penyelidikan di lapangan, ternyata pelaku juga tinggal di wilayah Bagun Rejo, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kec. Bagan Sinembah Raya.

Dan berakhir dilakukannya penangkapan terhadap pelaku (HG) yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang hanya beberapa jam setelah adanya laporan dari korban (Pelapor) atas terjadinya tindak pidana curanmor di kediamannya.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 10 juta Rupiah. Dan dari penangkapan pelaku, kita juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy BM 6613 WM, warna hitam Beige tahun pembuatan 2013 atas nama Jhoni Irawan Tarigan, Kunci Kontak, satu lembar STNK, satu lembar foto Copy BPKB, satu buah kunci Leter T dan dua buah obeng," ungkap Baim.
(Budiman)

Penulis: Pesisirnews.com