Hukrim

Kapolres Rohil Gelar Press Release Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika 15 Kg Sabu

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Kapolres Rohil Gelar Press Release Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika 15 Kg Sabu

Ket Photo : Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat menunjukkan barang bukti 15 kg diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Rokan Hilir - Riau

Rokan Hilir - Polsek Panipahan berhasil ungkap tindak pidana kasus diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kg, Jumat (18/01/2019) belum lama ini di Jalan Teluk Piyai Kepenghuluan (Desa) Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam waktu selama tiga pekan.


Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press release menyampaikan pengungkapan tidak pidana narkotika jenis sabu-sabu tersebut didampingi Waka Polres Rohil Kompol dr Wawan Kurniawan SIK MH dan Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH serta Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar SH, Selasa (22/01/2019), Pukul 08.00 Wib di Mapolres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press releasenya mengatakan, pengungkapan kasus ini tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh Polsek Panipahan dan Tim pada Tanggal 18/01/2019, sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Teluk Piyai Desa Sungai Daun, selama tiga pekan tersebut berdasarkan LP/A/14/1/Riau/Polres Rohil/Sat Res Narkoba.

Lanjut Kapolres, kronologis pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis sabu-sabu sebanyak 15 Kg tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya aktifitas peredaran narkotika di Jalan Teluk Piyai khususnya di jalur perariran.

"Selanjutnya Polsek Panipahan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH dan Tim. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga pekan, pada saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (32), yang sedang melintas di Jalan Teluk Piyai, namun tidak ditemukan barang bukti atau yang mencurigakan. Kemudian, dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa, memang benar adanya narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia, ucap pelaku kepada tim," papar Kapolres menyebutkan.

Berdasarkan keterangan pelaku AS, sambung Sigit kembali, dilakukanlah pencarian, namun disebuah warung kopi yang berada di Jalan Lintas Pesisir Kubu Sungai Daun, ditemukan pelaku berinisial JM (23) yang saat itu pelaku bersama pelaku RH (34), "dan selanjutnya kedua pelaku diamankan oleh tim dan di interogasi. Lalu pelaku JM ini memberitahukan bahwa ada Mobil Avanza warna Merah yang digunakan," tutur Kapolres Rohil itu.

Masih kata Sigit lagi, saat itu juga dilakukan penggeledahan didalam Mobil Avanza dan berhasil ditemukan 2 buah kotak kardus warna coklat yang didalamnya di temukan 15 bungkus plastik warna hijau Merk Guanyinwang, "plastik tersebut dibalut dengan lakban yang masing-masing berisikan serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu," pungkas orang nomor satu di Polres Rohil ini.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti (bb) dibawa ke Mapolres guna diamankan setelah dilakukannya penghitungan dan penimbangan terhadap (bb), di dapat 15 bungkus plastik warna hijau Merk Guanyinwang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit Mobil Avanza warna merah No Pol BM 1637 VP,Tiga (3) Unit HP merk Alcatel, Samsung dan merk Vivo serta uang tunai sejumlah Rp.50.000, Rupiah.

"Ya, pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kita sangkakan melangar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat Enam (6) Tahun dan paling lama (20) Tahun," demikian ungkap Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH. (Budiman)
Penulis: Zanoer