Hukrim

Kembar Hadapi Sidang di PN Medan,Karena Hina Jokowi di Facebook

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Kembar Hadapi Sidang di PN Medan,Karena Hina Jokowi di Facebook

Ilustrasi pengadilan. (Pixabay/Succo)

PESISIRNEWS.COM-Juara Seherman alias Kembar (29) warga Desa Suka Beras, Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/1).


Dia didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menghina Pesiden Joko Widodo di laman Facebook pribadinya.


"Terdakwa Juara Seherman alias Kembar di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silaban membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.


JPU menyebutkan perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 21 April 2018. Menggunakan akun Fabebook 'Kocu Tato' miliknya, dia mengunggah tulisan 'Hanya orang kafir dan PKI lah yang memilih jokowi' di grup facebook 'Jokowi Presiden RI 2019'.


Selanjutnya, pada 25 September 2018, terdakwa juga mengunggah kalimat penghinaan di dinding akun facebooknya. Dia menuliskan "Taik sama pemerintahan sekarang bukannya mensejaterahin rakyatnya malah mencekik rakyatnya, Dasar jokon***."


Terdakwa juga mengunggah 'Jokowi harus kita lengserkan, Indonesia gak butuh pemimpin yang penipu yang takut dengan janda'.


Menurut JPU, terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 154 KUHP jo Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Seusai mendengarkan dakwaan JPU, persidangan diketuai Achmad Sayuti itu dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. JPU menghadirkan saksi yakni Sastra, selaku Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Sumut, yang mengirim surat keberatan atas unggahan terdakwa itu ke Polda Sumut.(CNN).

Penulis: Zanoer