Hukrim

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Heran Hakim Tak Lihat Fakta Persidangan

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Heran Hakim Tak Lihat Fakta Persidangan

Tampak musisi dan kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Oleh majelis hakim, ia dinilai terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, Selasa (11/6/2019). (FT/Henoch Kurniaw

SURABAYA,PESISIRNEWS.COM-Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas perkara pencemaran nama baik. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono, Selasa (11/6/2019).


"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, " ujar hakim R Anton saat membacakan amar putusannya.


Menurut penilaian majelis hakim, musisi Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.


Adapun pertimbangannya, terdapat tiga hal yang menjadi alasan pemberat, yakni merendahkan orang lain, tidak adanya penyesalan, dan pernah dihukum dalam perkara lain. "Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, " imbuh hakim Anton


Menanggapi putusan hakim tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki menyatakan pikir pikir.


"Saya banding majelis," tegas Ahmad Dhani, menjawab pertanyaan hakim. Jawaban ini langsung dilontarkan ADP tanpa sebelumnya berkordinasi dengan tim penasehat hukumnya.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.


Terpisah, Indrawansyach SH, CIL, salah satau tim penasehat hukum ADP mengatakan pihaknya sangat kecewa atas putusan hakim, karena dinilai tidak melihat fakta dalam persidangan.


"Pertimbangan hakim tidak mendengar keterangan saksi ahli ITE dari Menkoinfo sebagai pembuat dan mengikuti perubahan asal usul UU ITE. Bahkan hakim tidak mempertimbangkan para saksi yang mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahkan saksi ahli jaksa yang mencabut keterangannya," ujar Indra.

Dikembalikan ke Cipinang


Pasca dibacakannya vonis ADP, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan pihaknya bakal mengembalikan ADP ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta.


"Selanjutnya kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya di Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung saat dikonfirmasi, usai putusan Pengadilan Negeri Surabaya.


Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasehat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait ujaran kebencian yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.


Richard menjelaskan saat itu Dhani ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya proses persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berakhir hari ini.


"Untuk proses pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya.


Proses pemindahan tersebut, lanjut dia, diperkirakan membutuhkan waktu sekitar seminggu.


Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. ADP dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".


Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.


Pada kasus ini, pentolan grup band 'Dewa 19' ini, dinilai telah bertentangan dengan Pasal 45, Ayat 3 juncto Pasal 27, Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Duta.co)

Penulis: Zanoer