Hukrim

Polda Riau Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curat Dengan Modus Pecah Kaca Mobil

pesisirnews.com pesisirnews.com
Polda Riau Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curat Dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Pekanbaru -Direktorat Reskrimum Polda Riau Bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Telah Melakukan Penangkapan Terhadap Seseorang Yang Diduga Pelaku pelaku perkara Curat dengan Modus Pecah Kaca Mobil.

LIHAT JUGAPidato--Menteri-Pendidikan-dan-Kebudayaan-Nadiem-Makarim-Untuk-Guru-Bukan-Janji-Kosong--Semua-Berawal-dan-Berakhir-Dari-Guru


Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 66 / XI / 2019 / Riau / Polresta Pekanbaru / Sektor Payung Sekaki, (21 November 2019), dengan korban Ismet, Laki-laki (42), Jalan Pemudi, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

LIHAT JUGA :Kepala-Staf-Kepresidenan-Moeldoko-Usulkan-Agar-Setiap-Keluarga-Memelihara-Satu-Ekor-Ayam

Terjadi Pada hari Kamis (21 November 2019) sekitar jam 21.00 WIB, dan berhasil diungkap pada hari Sabtu (23 November 2019) sekitar pukul 19.30 WIB.

Perkara tersebut terjadi di Jalan Siak, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru - Riau.

Dan berhasil diamankan diduga pelaku perkara Curat dengan Modus Pecah Kaca Mobil:
- MA, Tambiski, (23 Maret 1995), Laki - Laki, Alamat Tambiski Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
- PL, Mandailing Natal, (04 April 1994), Laki laki, Alamat : Penyabungan Simp. Ambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan disaksikan Sdr. Kenie Dalgish, Sdr. Gabean Binar, Sdr. Ivan Leonardo dan Sdr. Kristanto Pratama

Dalam Penangkapan Terhadap Seseorang yang diduga pelaku perkara Curat dengan Modus Pecah Kaca Mobil, berhasil diamankan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU, 1 (Satu) Unit Senjata API dan 10 butir amunisi, Magazen serta kotak. Juga 2 (Dua ) Unit HP Samsung dan 1 (Satu) Unit HP OPPO warna Putih serta 1 (Satu) Buah Helm.
[MGID]
Menurut keterangan korban, bahwa hari Kamis (21 November 2019) sekira pukul 21.00 Wib, korban bersama istri berangkat dari rumah dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza dengan No.Pol B 1774 PZH warna Grey yang mana saat itu korban membawa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk polo berisikan barang - barang seperti yang telah ditemukan tersebut.

Setelah berangkat dari rumah, korban sempat berhenti di SPBU Jalan Riau untuk menarik uang di ATM Bank BRI miliknya, dan setelah menarik uang, korban bersama istri berhenti untuk membeli pecel lele yang masih berada di Jalan Riau, setibanya di tempat pecel lele tersebut, korban bersama istri turun dari mobil, sementara tas ransel milik korban diletakkan pada lantai mobil bagian tengah sebelah kiri.

Selanjutnya korban bersama istri memesan pecel lele untuk dibungkus yang mana lebih kurang 20 menit korban bersama istri berada di warung pecel lele tersebut. Setelah kembali ke mobil, saat itu korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah.

Sehingga saat itu korban langsung melihat tas ransel yang diletakkan di lantai mobil sudah tidak ada. Kemudian korban menanyakan kepada pemilik warung pecel lele atas kejadian yang dialami, namun pemilik warung tidak mengetahui kejadian pecah kaca yang dialami korban.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, kronologis pengungkapan, setelah petugas menerima laporan, selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi - saksi dan melakukan olah TKP. Setelah mendapatkan informasi akurat, selanjutnya pada hari Sabtu (23 November 2019) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Siak, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru - Riau, dilakukan penangkapan terduga pelaku oleh tim Resmob Polda Riau.

Bahwa pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dibagian kaki. Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, setelah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya pelaku beserta dengan Barang Buktinya diamankan.

Saat ini tersangka dan Barang Bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan, dan Kepada para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ucap Narto sapaan akrabnya. (BidHum Polda Riau/Budi).

Penulis: Haikal