Hukrim

Polisi Menetapkan 10 Orang Tersangka Bentrok Di Solo Di Kirim Ke Mapolda Jateng

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Polisi Menetapkan 10 Orang Tersangka Bentrok Di Solo Di Kirim Ke Mapolda Jateng

Oara tersangka pelaku bentrok di Solo (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)

Semarang - Polisi menetapkan 10 orang tersangka terkait keributan sekelompok orang yang melawan polisi di Solo. Malam ini mereka langsung dikirim ke Mapolda Jateng di Semarang.


"Sudah tersangka dan dibawa ke Mapolda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, Sabtu (12/1/2019) malam,


Para tersangka yang ditangkap itu adalah:

1. Mustofa (37) warga Semanggi RT 06 RW 04, Surakarta.

2. Feri Al Feri (28) warga Karangasem RT 01 RW 03, Karanganyar.

3. Rusmanto (37) warga Semanggi RT 04 RW 07, Surakarta.

4. Nanong (31) warga Sedayu RT 02 RW 11, Sedayu, Jumantono, Karanganyar.

5. Niko Lavender alias Ibrahim (39) warga Gawan, Tanon, Sragen tinggal di Losari dekat tanggul.

6. Afif Imabudin alias Afif (22) warga kampung Mojo RT 07 RW 05, Semanggi pasar kliwon, Surakarta.

7. Nur Rohman alias Nur (31) warga Batur RT 03 RW 02, Batur, Banjarnegara kota.

8. Gandi Suryanto (35) warga Kusumo Dilaagan RT 03 RW 10, Joyosuran, pasar kliwon, Surakarta.

9. Ahmad Husni (27) warga Kali Tengah RT 02 RW 02, Temanggung kos di kampung Losari, Solo.

10. Sutarno alias Tono (46) warga Gedangan RT 01 RW 01, Grogol, Sukoharjo, tinggal di losari, Surakarta.


Untuk diketahui, dalam bentrok yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB itu 2 orang dari kelompok tersebut luka tembak sedangkan seorang polisi terkena sabetan senjata tajam.


"Saat diamankan ada 2 orang dari kelompok tersebut luka tembak di bagian kaki kiri, dan pinggang atas sebelah kiri. Kemudian dibawa ke Poliklinik Polresta Surakarta, untuk dilakukan tindakan perawatan. Anggota Resmob Polda Jateng terkena sabetan pedang sebelah bahu kanan," terang Agus.

Penulis: Zanoer

Sumber: Detik.com