Hukrim

Sidang Keterangan Saksi di Perkara Usman atas Dugaan Menghina 'Presiden' Dinilai Lemah


Sidang Keterangan Saksi di Perkara Usman atas Dugaan Menghina 'Presiden' Dinilai Lemah

Pesisirnews.com, Inhil- Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap 'Presiden' masuk pada tahap menghadirkan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Senin (24/02/2020) siang.


Saksi yang hadir bernama Reza Caesar, ia mengaku berasal dari Cyber Crime Polres Inhil, dan mengaku bahwa setelah melihat postingan tersebut di group FB 'Kabupaten Indragiri Hilir' ia menyerahkan postingan kepada penyidik, hingga ditindak lanjuti. namun saat Hakim kembali meminta saksi untuk mengulang cerita kejadian apa saat di posting, masih banyak yang terlupakan oleh saksi.


BACA JUGA :Ahmad-Efendi-Lantik-Pengurus-LPM--Rt-dan-Rw-Desa-Sungai-Intan-Periode-2020-Hingga-2025


Selain itu, Hakim kembali meminta penjelasan kepada saksi atas tujuan kepada siapa postingan yang di upload oleh Usman di tujukan. namun seakan bingung dalam menjawab, sebab dalam postingan hanya tertuju secara umum kepada Presiden, tapi tidak terkhusus terhadap Presiden RI.


Akan tetapi, saksi sempat beri tanggapan bahwa saat kalimat dugaan ujaran kebencian di posting, pada saat itu juga sedang hangatnya pelaksanaan pelantikan Presiden RI.


BACA JUGA :Ahmad-Efendi-Lantik-Pengurus-LPM--Rt-dan-Rw-Desa-Sungai-Intan-Periode-2020-Hingga-2025


Sementara itu, Penasehat Hukum Usman bertanya soal temuan postingan itu kepada saksi terkait dimana lokasi saat posting dan saksi pun menjawab tidak tau.




Penasehat Hukum Usman saat Konferensi pers mejelaskan bahwa keterangan dari saksi dinilai lemah, bahkan tidak bisa menunjukan bukti forensik digital yang utuh atas postingan tersebut.


"Saat saksi menjelaskan keterangan dia tidak bisa menunjukan bukti digital forensik, padahal di UU ITE harus ada menunjukan barang bukti tersebut saat terjadi kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut," Jelas Yudi salah seorang penasehat hukum Usman


Dikatakan Acang, yang dijelaskan oleh saksi kepada hakim juga lemah atau banyak hal yang terlupakan oleh nya.


[ADNOW]


"Saksi seharusnya tau atas segala kejadian yang terjadi, dan saat sidang saksi juga tidak bisa menunjukan bukti yang kuat kalau postingan tersebut ditujukan kepada Presiden RI," tambah Acang


Untuk selanjutnya, Hakim menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020 nanti nya.


(si)

Penulis: Admin