Kamis, 01 Oktober 2026 WIB

Sidang Keterangan Saksi di Perkara Usman atas Dugaan Menghina 'Presiden' Dinilai Lemah

- Senin, 24 Februari 2020 17:25 WIB
1.044 view
Sidang Keterangan Saksi di Perkara Usman atas Dugaan Menghina 'Presiden' Dinilai Lemah
Pesisirnews.com, Inhil- Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap 'Presiden' masuk pada tahap menghadirkan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Senin (24/02/2020) siang.

Saksi yang hadir bernama Reza Caesar, ia mengaku berasal dari Cyber Crime Polres Inhil, dan mengaku bahwa setelah melihat postingan tersebut di group FB 'Kabupaten Indragiri Hilir' ia menyerahkan postingan kepada penyidik, hingga ditindak lanjuti. namun saat Hakim kembali meminta saksi untuk mengulang cerita kejadian apa saat di posting, masih banyak yang terlupakan oleh saksi.


Selain itu, Hakim kembali meminta penjelasan kepada saksi atas tujuan kepada siapa postingan yang di upload oleh Usman di tujukan. namun seakan bingung dalam menjawab, sebab dalam postingan hanya tertuju secara umum kepada Presiden, tapi tidak terkhusus terhadap Presiden RI.

Akan tetapi, saksi sempat beri tanggapan bahwa saat kalimat dugaan ujaran kebencian di posting, pada saat itu juga sedang hangatnya pelaksanaan pelantikan Presiden RI.


Sementara itu, Penasehat Hukum Usman bertanya soal temuan postingan itu kepada saksi terkait dimana lokasi saat posting dan saksi pun menjawab tidak tau.



Penasehat Hukum Usman saat Konferensi pers mejelaskan bahwa keterangan dari saksi dinilai lemah, bahkan tidak bisa menunjukan bukti forensik digital yang utuh atas postingan tersebut.

"Saat saksi menjelaskan keterangan dia tidak bisa menunjukan bukti digital forensik, padahal di UU ITE harus ada menunjukan barang bukti tersebut saat terjadi kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut," Jelas Yudi salah seorang penasehat hukum Usman

Dikatakan Acang, yang dijelaskan oleh saksi kepada hakim juga lemah atau banyak hal yang terlupakan oleh nya.

[ADNOW]

"Saksi seharusnya tau atas segala kejadian yang terjadi, dan saat sidang saksi juga tidak bisa menunjukan bukti yang kuat kalau postingan tersebut ditujukan kepada Presiden RI," tambah Acang

Untuk selanjutnya, Hakim menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020 nanti nya.

(si)

SHARE:
beritaTerkait
DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati
Ayah Korban Minta Keadilan, Dugaan Pemerkosaan di Tembilahan Masuk Penyelidikan Polisi
Ganesha Lahir di Tesso Nilo, Harapan Baru Konservasi Gajah Sumatera
Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Satu Pria Diamankan Bersama Ekstasi dan Etomidate
ISPU Inhil Tembus 311, Kapolres Donny: Kurangi Aktivitas di Luar dan Gunakan Masker
Perkuat Layanan Kesehatan Anak, Bupati Herman Apresiasi Program I-CARE IDAI Riau
komentar
beritaTerbaru