Hukrim

Su Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri di Pujud, Hanya Persoalan ini..

pesisirnews.com pesisirnews.com
Su Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri di Pujud, Hanya Persoalan ini..
Rokan Hilir - Tak terima kayu hasil tebangannya diambil, Su (32) warga RT 02 RW 03 Kepenghuluan Babusalam Rokan, Pujud ini tega menghabisi nyawa temannya dengan Kapak penebang kayu.


BACA JUGA :https://pesisirnews.com


Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK pada Senin (11/11/2019) membenarkan peristiwa itu.


Diuraikan Amru, peristiwa ini bermula ketika Senin (11/11) sekira pukul 08.00 wib isteri korban merasa gelisah karena suaminya tak kunjung pulang dari bekerja mencari kayu cerocok.


BACA JUGA :Kabag-Ops--Kabag-Sumda-dan-para-Kasat-Jenguk-Anggota-Polres-Banjar-dan-Bhayangkari-yang-Sakit


Asniar pun kemudian menyampaikan kegelisahannya kepada para tetangga dan masyarakat pun ramai-ramai melakukan pencarian korban.

[MGID]

Bahkan, pada saat mencari korban, Su turut serta melakukan pencarian terhadap korban untuk menghilangkan kecurigaan.


Sekira pukul 10.00 wib, masyarakat melakukan pencarian dilokasi pengambilan kayu korban yang ditunjukkan oleh saksi Habil (45). Dan sekira pukul 11.30 wib korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan mengalami luka di bagian leher dan tangan korban.

[ADNOW]

Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Pujud untuk dilakukan visum dengan hasil visum 2 buah luka robek leher sebelah kiri, dengan panjang 9 cm. Luka robek leher sebelah kanan panjang 4 cm. Luka robek pada dagu bawah dengan panjang 2 cm. Luka robek di bagian tangan sebelah kanan sepanjang 13 cm serta luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dengan panjang 5 cm.


Saat tim Medis melakukan visum, Tim Opsnal Polsek Pujud langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga kecurigaan mengarah kepada Su.


Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap Su, dan akhirnya Si mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara melilitkan baju ke mulut serta hidung korban dengan tangan kiri dan tangan kanan tersangka memeluk kedua tangan dan badan korban selama kurang lebih 1 jam lamanya.


"Setelah korban tidak ada perlawanan lagi, pelaku melepaskan korban dan kemudian pelaku mengambil Kampak dan menebaskan ke leher bagian kanan sebanyak 1 kali, leher bagian kiri sebanyak 2 kali," beber Amru atas pengakuan tersangka.

[ADSENSE]

Kemudian tersangka menenggelamkan korban dan selanjutnya tersangka mengambil parang di dalam sampan serta menarik korban dari dalam air. Kemudian mengayunkan parang ke tangan korban bagian kanan sebanyak 8 kali kemudian tersangka meninggalkan korban pulang kerumahnya.


"Saat ini jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan Otopsi," kata Amru lagi.


Sementara pelaku, Su langsung diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah Kampak dan 1 buah parang milik korban serta 1 baju warna putih milik tersangka.


"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 351 Jo 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang berujung merenggut nyawa orang lain," tutup Amru. (Budiman)

Penulis: Haikal