Hukrim

Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ciduk Pemain Judi Jenis Leng, Ke 3 Pelaku Merupakan Warga Sumut

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ciduk Pemain Judi Jenis Leng, Ke 3 Pelaku Merupakan Warga Sumut

Ket Photo : Ketiga tersangka pemain judi jenis Leng dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah

Bagan Batu - Tiga orang pria pelaku pemain judi jenis Leng (Kartu Joker) diciduk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di dalam sebuah kamar Rumah Makan Langkat Jaya, tepatnya di Jl Lintas Riau Sumut Km 15, Kepenghuluan (Desa) Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ahad (13/1/2019) kemarin.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Pesisirnews.com dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa ke 3 pelaku tersebut masing-masing berinisial BL Alias B, (37) seorang supir truk, warga Panyabungan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), JH Alias T (34) stokar truk, warga Kecamatan Padang Sidempuan Kota, Provinsi Sumut dan ASH Alias A (23) supir truk, warga Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Nurrahim SIK juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap ke 3 tersangka pelaku pemain judi jenis Leng tersebut.

"Ya, kemarin, pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2019 sekira pukul 00.30 wib, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lintas Riau Sumut Km. 15 Desa Pasir Putih tepatnya dirumah Makan Langkat Jaya adanya perjudian jenis Leng," kata Kanit Reskrim.

Lanjutnya lagi, kemudian setelah mendapat informasi tersebut anggota memberitahukan informasi tersebut kepada dirinya. "Dan kemudian saya memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 01.30 Wib, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku perjudian jenis leng didalam sebuah kamar yang tepatnya dirumah Makan Langkat Jaya," bebernya.

Masih kata Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini kembali, 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan.

Namun dari tangan pelaku berinisial BL ini disita barang bukti berupa 1 set atau 2 pasang kartu joker (Merk Kim Fish) dan uang tunai sebesar Rp. 155.000, dari tangan pelaku ASH disita barang bukti uang tunai sebanyak Rp.100.000 dan dari tangan pelaku JH disita barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 70.000.

"Sedangkan saat itu juga, para pelaku dan barang bukti dibawa Mapolsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut lagi," demikian Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nurrahim SIK. (Budiman)
Penulis: Zanoer