Hukrim

KPK: Rp 5,3 Miliar Diraup Bupati Bangkalan dari Tarif Lelang Jabatan, 5 Pejabat Ikut Terlibat


KPK: Rp 5,3 Miliar Diraup Bupati Bangkalan dari Tarif Lelang Jabatan, 5 Pejabat Ikut Terlibat

Bupati Bangkalan ALAI dan tersangka lainnya ketika digiring petugas KPK menuju mobil tahanan, Kamis (8/12/2022). (Foto: Humas KPK)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Bupati Bangkalan, ALAI, diduga mematok tarif kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022) dinihari.

ALAI diduga mematok tarif mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta bagi ASN yang ingin menduduki posisi strategis. ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh ALAI.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," kata Firli.

Dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan, ALAI tak sendiri menjadi tersangka. KPK menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini, mereka yaitu:

- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, AEL

- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, WY

- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, AM

- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, HJ

- Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, SH

Firli menjelaskan, ALAI memiliki wewenang di antaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan ASN di Pemkab Bangkalan. Baik yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar