Hukrim

MA(38) Diciduk Polres Inhil Memiliki Senjata Api Tampa Izin

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
MA(38) Diciduk Polres Inhil Memiliki Senjata Api Tampa Izin
PESISIRNEWS.COM -Seorang pria inisial MA (38) ditangkap Polsek Kemuning Polres Inhil karena memiliki senjata api (senpi) tanpa izin, di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, Riau.(12/5/2021).

Pengungkapan tersangka bermula adanya informasi dan laporan dari masyarakat bahwa sering mendengar suara ledakan di sekitar rumah tersangka.

Kapolsek kemuning, Kompol Benhardi lalu memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Pake Humas Ipda Esra SH mengatakan, sekitar pukul 04.00 wib personil sampai di TKP dan melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap tersangka MA karena diduga telah melakukan tindak pidana pembuatan bahan peledak jenis amunisi (peluru revolver).


"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 peluru revolver, 3 selongsong peluru revolver, 21 kotak korek api, 1 besi berbentuk tabung bertuliskan 50 gram dan 1 buah pisau," paparnya.
Halaman :
Penulis: Pesisirnews.com