Hukrim

Pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, HZ (36 tahun) tak berkutik saat di amankan Tim Opsnal Polsek Kateman.

pesisirnews.com pesisirnews.com
Pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, HZ (36 tahun) tak berkutik saat di amankan Tim Opsnal Polsek Kateman.


Tembilahan,PESISIRNEWS.COM - HZ diamankan dirumahnya di kelurahan Tagaraja, kecamatan Kateman, kabupaten Inhil, pada Rabu (19/8/20), sekitar pukul 16:30 wib. Di rumahnya ditemukan narkotika jenis shabu dengan berat 17,36 gram dengan rincian;

Paket Besar : 2 Paket

Paket Sedang : 3 Paket

Paket Kecil : 84 Paket.


Selain shabu juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, 3 buah gunting, 81 plastik bening, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 7.090.000.


Kronologi penangkapan terhadap HZ dari penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman mengatakan Panit Reskrim Polsek Kateman mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di jalan Jend. Sudirman, gang Tunas Mekar, kelurahan Tagaraja.


"Panit Reskrim melaporkan ke Kapolsek Kateman, dan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Imron Teheri melakukan pengintaian dan dilakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap pelaku," terang AKP Warno.

Halaman :
Penulis: pesisirnews.com