Hukrim

Polsek Gaung Berhasil Meringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika


Polsek Gaung Berhasil Meringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika

GAUNG (Pesisirnews.com) - Dua pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Gaung , Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan polisi dipinggir Jalan Desa Lahang Baru, Senin (13/6/2022).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan mengatakan, dua pelaku inisial RH (52) dan AS (33) merupakan warga Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung.

"Kedua pelaku ini dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Polsek Gaung menangkap kedua pelaku bersama barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu, (untuk berat barang bukti belum didata).

"Informasi dari masyarakat sekitar, pelaku sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Berdasarkan hal itu anggota Polsek Gaung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap keduanya," kata AKP Nainggolan, Selasa.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar