JAKARTA (Pesisirnews.com) - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Pemecatan Irjen Ferdy Sambo merupakan hasil sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
Sidang menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo dari kedinasan Polri.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) malam setelah Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Dofiri membacakan ada dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Sambo.
Adapun putusan itu yakni perbuatan yang dilakukan Sambo dianggap tercela. Kemudian Sambo dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
Berikut petikan putusan sidang etik Ferdy Sambo:
Satu, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua, sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Atas putusan sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo menyatakan akan melakukan banding.