Lingkungan

Menjaga Kayu Berkelanjutan dan Menanggulangi Perubahan Iklim Melalui Konservasi dan Kemitraan


Menjaga Kayu Berkelanjutan dan Menanggulangi Perubahan Iklim Melalui Konservasi dan Kemitraan

Ilustrasi: Pemandangan udara tutupan hutan. (Kredit: © Zig Koch/WWF)

Oleh: Anjar Asmara

(Pesisirnews.com) - Kayu merupakan salah satu bahan alami yang telah lama digunakan manusia di seluruh dunia dalam menunjang segala macam kebutuhan hidupnya seperti membuat rumah, perahu, bahan bakar, perabotan dan lain sebagainya.

Adapun kayu berasal dari tumbuh-tumbuhan hutan atau yang lazim disebut pohon, dan kayu merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui.

Hutan tak hanya menyediakan kayu tetapi juga hasil alam lainnya seperti buah-buahan, akar rotan, damar, dll yang dapat menjadi komoditas berharga bagi manusia.

Pada zaman bercocok tanam manusia memenuhi kebutuhan hidup dengan cara membuka lahan hutan untuk dijadikan ladang dengan luas yang terbatas. Sedangkan penebangan pohon yang dilakukan manusia di masa lalu juga hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan kayu yang mereka perlukan.

Oleh karena tidak terjadi eksploitasi hutan secara berlebihan yang dilakukan manusia di masa lalu, maka hutan dapat bertahan lama hingga kini.

Seiring perkembangan zaman dan tumbuhnya industri kehutanan dengan skala yang lebih besar seperti pada pabrik kayu lapis dan pulp dan kertas, serta adanya permintaan ekspor kayu dari negara-negara yang kekurangan kayu membuat kebutuhan terhadap kayu menjadi semakin meningkat.

Peningkatan permintaan terhadap kayu ini menjadikan nilai ekonomi kayu pun ikut naik. Hal ini berimbas pada terjadinya eksploitasi hutan alam karena hutan alam mampu menyediakan kayu dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan akan kayu tersebut.

Eksploitasi hutan alam yang berkepanjangan berakibat pada terjadinya deforestasi atau berkurangnya lahan hutan secara luas akibat kegiatan manusia yang terjadi di banyak kawasan hutan primer di dunia.

Akibat deforestasi, habitat satwa liar dan tumbuh-tumbuhan untuk hidup, tumbuh dan berkembang biak ikut terganggu. Selain itu, deforestasi juga menyebabkan terjadinya perubahan iklim. Berdasarkan hasil penelitian, kehilangan dan kerusakan hutan merupakan penyebab sekitar 10 persen dari pemanasan global.

Jika hutan ditebangi maka pohon yang menyerap dan menyimpan karbon dioksida akan kehilangan fungsinya, dan ia akan melepaskan karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnyake atmosfer sehingga menyebabkan terjadinya penipisan lapisan ozon.

Lapisan ozon ini berfungsi untuk melindungi Bumi dari radiasi sinar ultraviolet-B (UV-B) yang berasal dari Matahari. Lapisan ozon menyerap sekitar 90 persen radiasi sinar ultraviolet (UV) dan melindungi kehidupan di Bumi dari bahaya radiasi sinar UV.

Sedangkan atmosfer berfungsi mengatur penerimaan panas sinar matahari dan menjaga suhu Bumi tetap stabil.

Untuk membantu menjaga iklim kita tetap stabil, maka menjaga kelestarian hutan agar berkelanjutan sangat penting dilakukan karena pohon menyerap karbon dioksida dan melepaskan oksigen, serta mengatur suplai air kita supaya tetap terjaga kualitasnya.

Disamping itu, hutan juga menyediakan rumah bagi lebih dari separuh spesies yang ditemukan di darat, dengan keanekaragaman hayati yang kaya, yang membuat ekosistem dapat berjalan secara baik.

Kondisi Hutan di Indonesia

Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki bentang alam hutan terluas di dunia.

Namun sebelum membahas mengenai kondisi hutan di Indonesia, terlebih dahulu perlu kita ketahui beberapa definisi mengenai hutan, diantaranya:

1) Menurut kamus Britannica, hutan adalah sebuah ekosistem dengan sistem ekologi yang kompleks di mana pohon adalah bentuk kehidupan yang dominan.

2) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hutan adalah area tanah yang luas yang ditutupi pepohonan dan biasanya tidak dipelihara orang.

3) Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

4) Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1999,hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan.

Dengan mengetahui definisi hutan sebagaimana tersebut di atas akan membuat kita lebih dapat memahami dan bisa membedakan jenis-jenis hutan apa saja yang ada di Indonesia berdasarkan fungsi dan letaknya secara geografis seperti hutan bakau, hutan mangrove, hutan lumut, hutan rawa, hutan sabana, hutan stepa, hutan musim, hutan hujan tropis dan hutan gugur.

Pemerintah Indonesia sendiri mengklasifikasikan hutan ke dalam 3 kelompok yang ditetapkan berdasarkan peruntukannya masing-masing yaitu: 1. Hutan Produksi; 2. Hutan Lindung; dan 3. Hutan Konservasi.

Perlu juga diketahui bahwa hutan tidak terdistribusi secara merata di seluruh Bumi, dan hanya ada sekitar sepertiga permukaan Bumi yang berhutan.

Hal ini berimplikasi secara lingkungan, ekonomi dan sosial antara daerah yang memiliki lebih banyak hutan dibandingkan dengan daerah lain yang sedikit berhutan, atau bahkan tidak berhutan sama sekali.

Berdasarkan data dari Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), pada 2003 Indonesia menempati peringkat ke-3 negara dengan hutan tropis terbesar di dunia, di bawah Brazil dan Republik Demokratik Kongo.

Pada 2020, FAO menempatkan Indonesia di urutan ke-8 dunia sebagai negara yang memiliki hutan terluas, dengan luas hutan mencapai 92 juta hektar.

Tetapi Indonesia juga mengalami kehilangan hutan yang cukup luas hanya dalam waktu beberapa tahun.

Dari hasil studi yang dilakukan World Resources Institute (WRI) pada 2020, Indonesia kehilangan tutupan hutan primer terbesar di dunia antara tahun 2002 hingga 2019.

WRI mencatat Kalimantan yang berbagi wilayah antara Indonesia dengan Malaysia kehilangan 15 persen dari hutan tersebut, sementara Sumatera kehilangan 25 persen dari hutan primernya.

Grafik hilangnya lahan hutan di Sundaland meliputi Sumatera dan Kalimantan periode 2002 dan 2019. (Kredit: WRI via MONGABAI.COM)

Beberapa penyebab hilangnya tutupan hutan primer di Indonesia antara lain karena terjadinya eksploitasi hutan untuk kebutuhan industri, pembalakan liar, konversi lahan hutan ke sektor perkebunan serta terjadinya kebakaran hutan.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bahkan membuat Indonesia kehilangan lahan hutan yang terbilang sangat luas. Pada tahun 2015 tercatat 1,7 juta hektar lahan dan hutan yang terbakar di sebagian wilayah Indonesia.

Karhutla juga menimbulkan bencana asap yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, ekonomi hingga transportasi udara.

Sayangnya, sejak karhutla yang pertama kali terjadi secara massive pada 1997 di Provinsi Riau, setelah itu karhutla seperti menjadi bencana asap tahunan yang melanda Provinsi Riau dan beberapa daerah lain di Sumatera serta Kalimantan selama lebih dari dua dasawarsa.

Padahal, dampak karhutla bisa lebih parah jika dibandingkan dengan kehilangan lahan hutan yang disebabkan oleh kegiatan konversi lainnya, karena kebakaran hutan berpotensi menghilangkan plasma nutfah yang berperan penting bagi keberlanjutan ekosistem.

Berkurangnya lahan hutan di Indonesia dampaknya tidak hanya terhadap masalah lingkungan tetapi juga merembet ke masalah ekonomi dengan hilangnya mata pencaharian sebagian penduduk yang penghasilannya bergantung dari hasil hutan.

Persoalan lain menurut WRI, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum secara substansial meningkatkan luas areal kayu perkebunan dalam beberapa tahun terakhir.

Hal ini menimbulkan kesenjangan yang sangat besar antara pasokan kayu dan kapasitas pengolahan industri kayu yang pada umumnya dipenuhi dari penebangan hutan alam. Mengutip situs iied.org, misalnya, pada tahun 2005 hingga 65 persen bahan baku kayu untuk pabrik pulp dan kertas di Sumatera berasal dari hutan yang ditebang habis.

Deforestasi juga membebani keuangan negara dalam membiayai penanaman pohon (reboisasi), dan biaya perlindungan kawasan hutan sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mengimbangi emisi karbon melalui Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+), yang diatur berdasarkan Perjanjian Paris pada 4 November 2016 tentang Perubahan Iklim.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar