Nasional

KY Usulkan 63 Hakim Dijatuhi Sanksi

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
KY Usulkan 63 Hakim Dijatuhi Sanksi
PESISIRNEWS.COM, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 hakim terlapor, Berdasarkan Sidang Pleno, ada 39 dari 290 putusan yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 hakim terlapor dengan rincian, 40 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang, dan 12 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat," jelas Ketua Komisi Yudisial RI Jaja Ahmad Jayus dalam keterangan yang diterima Radio Republik Indonesia (RRI), Senin (31/12/2018).

Untuk sanksi ringan, KY memberikan teguran ringan terhadap 9 orang hakim, teguran tertulis terhadap 18 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim.

Sementara, sanksi sedang, lanjut Jaja, KY memberikan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun terhadap 1 orang hakim, nonpalu paling lama 6 bulan terhadap 7 orang, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun terhadap 3 orang.

Terakhir, sanksi berat, KY memberikan sanksi nonpalu selama 7 bulan terhadap 1 orang hakim, nonpalu selama 2 tahun terhadap 2 orang hakim, penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun terhadap 3 orang hakim, dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap 6 orang hakim.

"Hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura 6 orang, kemudian ada PN Ponorogo, PN Balikpapan, PN Rantau Prapat, PN Tais, PN Malang, PN Muara Bungo, PN Mempawah, PN Lubuk Pakam, dan PA Surakarta yang masing-masing 3 orang hakim. KY juga memberikan sanksi kepada dua hakim di Mahkamah Agung," ungkapnya.

Kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi bersikap tidak profesional ada 42 orang, tidak menjaga martabat hakim berjumlah 8 orang, berselingkuh ada 6 orang, kesalahan pengetikan 5 orang, dan tidak berperilaku adil 2 orang.

Menurutnya, salah satu kendala yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tidak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan oleh KY.

Selain itu, KY sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat, hakim terlapor maupun saksi dari pihak pengadilan juga tidak memenuhi panggilan KY.
Penulis: Zanoer

Sumber: KBRN